Peran Hutan dalam Mitigasi Bencana di Aceh  Tengah

0
1172
Google Image

Aceh merupakan daerah iklim tropis dengan dua musim, yaitu panas dan hujan dengan ciri adanya perubahan cuaca, suhu dan arah angin yang cukup tinggi.

Kondisi iklim seperti ini digabungkan dengan kondisi topografi permukaan dan batuan yang relatif beragam, baik secara fisik maupun kimiawi, menghasilkan kondisi tanah yang subur. Sebaliknya, kondisi itu dapat menimbulkan beberapa akibat buruk bagi manusia seperti terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan kekeringan.

Secara khusus di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh  mengalami berbagai bencana, antara lain banjir, gempa, angin puting beliung, tanah longsor, dan cuaca ekstrim. Kondisi ini diperparah lagi dengan kasus lingkungan yang terjadi antara lain illegal logging hutan, pencemaran lingkungan terutama pembakaran dan kebakaran lahan, tambang serta alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian.

Jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain:

  1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
    peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  2. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian
    peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
    epidemi dan wabah penyakit.
  3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
    peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial
    antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror (UU RI, 2007).

Definisi Bencana

Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bencana adalah mempunyai arti sesuatu
yang penyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian atau penderitaan orong orang.
Sedang menggalam  bencana alam artinya adalah bencana yang disebabkan oleh alam
(Purwadarminta, 2006).

Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau
rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana merupakan
pertemuan dari tiga unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan, dan kemampuan yang
dipicu oleh suatu kejadian.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala-gejala alam yang dapat
mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian materi, maupun korban manusia.

Dalam Bentuk mitigasi non struktural untuk mengurangi risiko bencana Gempa dan  banjir. Gempa Bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan dislokasi (pergeseran) pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. Mekanisme perusakan
terjadi karena energi getaran gempa dirambatkan ke seluruh bagian bumi.

Di permukaan bumi, getaran tersebut dapat menyebabkan kerusakan dan runtuhnya bangunan sehingga dapat menimbulkan korban jiwa. Getaran gempa juga dapat memicu terjadinya tanah longsor, runtuhan batuan, dan kerusakan tanah lainnya yang merusak permukiman penduduk. Gempa bumi juga menyebabkan bencana ikutan berupa , kecelakaan industri dan transportasi serta banjir akibat lonsor  runtuhnya bendungan maupun tanggul penahan lainnya.   .

Peran hutan dalam Mitigasi Becana ini sangat kuat kaitannya dalam melestarikan hutan, dimana  hutannya bagus maka daerah akan terhindar dari bencana. peran hutan dapat berpungsi untuk Daerah Alirah Sungai (DAS) dan bisa menahan air ketika di musim hujan, hutan dapat membantu menyerap  air yang berpotensi terjadinya banjir dan longsor dan hutan juga bisa menyimpan air di dalam tanah .

Pada tanggal 13 mei 2020 bencana yang baru-baru terjadi di Kampung Paya Tumpi , Kabupaten Aceh Tengah, Propinsi Aceh.  Selain pengaruh hujan yang terus menerus,akibat kurangnya pelestarian  hutan dan memanfaatan hutan merubah alih pungsi hutan menjadi lahan pertanian dan Perambahan hutan terus terjadi maka menyebabkan banjir dan longsor.

Dapat disimpulkan juga hutan tetap lestari agar dapat terhindar dari bencana alam dengan mencegah penebanggan liar dan pembalakan liar atau (illegal logging), cegah alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan, masyarakat dapat menciptakan kepedulian terhadap hutan agar hutan dapat lestari dan masyarakat sejahtera.[]

Tulisan Warga:

Nama: Sulaiman
Email: sulaimanleoser@gmail.com
Alamat: Penosan Sepakat, Kec Blangjerago, Kab. Gayo Lues

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here